Pandemi covid-19 hingga saat ini tak kunjung selesai. Hingga saat ini pasien
positif kian hari kian banyak bertambah. Setiap harinya setidaknya terjadi
penambahan lebih dari 500 orang jumlah pasien positif di Indonesia. Akibatnya
banyak korban jiwa berjatuhan, dampak pandemi ini juga tidak hanya berdampak
pada dunia kesehatan melainkan juga berdampak pada dunia dunia perekonomian hingga
kepada perubahan pola dan tatanan kehidupan seluruh masyarakat, baik masyarakat
sipil, pihak swasta hingga pemerintah.
Demi
memutus mata rantai penyebaran covid-19, masyarakat
terpaksa harus membatasi segala aktivitasnya diluar rumah. Stay at home pun mau tak mau harus dilakukan. Pembatasan aktivitas,
penerapan gaya hidup besih hingga Physical
distancing marak digaungkan pemerintah untuk dapat dilakukan oleh masyarakat.
Selain itu, dalam memerangi pandemi ini pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan
seperti PSBB yang diterapkan diberbagai daerah yang menjadi pusat penyebaran
pandemi. Namun meskipun jumlah pasien positif masih terus bertambah, pemerintah
juga telah melakukan pelonggaran terhadap PSBB dibeberapa daerah. Selain
melonggarkan PSBB, pemerintah juga telah menerapkan “New normal” untuk daerah-daerah yang dianggap R0 (jumlah
reproduksi virus) kurang dari 1. new normal adalah masa dimana
publik sudah diperbolehkan untuk kembali beraktivitas seperti dahulu kala akan
tetapi wajib mengikuti protokol kesehatan sebelum vaksin benar-benar ditemukan.
Implementasi new normal sangat tergantung pada kesiapan sektor publik
tiap Kementerian/Lembaga, tingkat disiplin publik dan respon publik terhadap
cara bekerja dan cara bersosialisasi di era new normal. Penerapan “New normal” diberbagai daerah di
Indonesia sejatinya perlu perisiapan yang matang. Terlebih berkaca dari
kasus-kasus penerapan sistem new normal
di negara-negara lain, new normal bukan
menjadi solusi tetapi justru menjadi sumber lahirnya cluster-cluster baru. Segala aspek perlu dilihat kematangannya
dalam menghadapi situasi ini.
Dari
sekian banyak aspek yang harus diperhatikan pemerintah, pelayanan publik
merupakan salah satu hal sentral yang harus dipersiapkan pemerintah di era
penerapan new normal. Pada era new normal, pemerintah sebagai pemberi pelayanan
publik tidak boleh lengah. Pemerintah sebagai pemberi layanan harus tetap harus
memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat selaku pengguna
layanan terutama pelayanan publik dasar. Pada era new normal, meskipun masyarakat perlahan telah diperbolehkan
melakukan aktivitas sebagaimana mestinya, namun masyarakat juga tetap harus
mematuhi protokol kesehatan yang ada. Masyarakat sebisa mungkin menghindari
kerumunan dan perkumpulan dalam suatu ruang dan waktu tertentu. Tentu saja
dalam memberikan pelayanan publik, hal tersebut menjadi hambatan dikarenakan
rata-rata pemberian pelayanan publik masih dilakukan secara konvensional atau menuntut
adanya interaksi secara langsung.
Perubahan
situasi yang ada harus direspon secara cepat dan akurat. Inovasi harus gencar
dilakukan meskipun dalam ruang gerak yang terbatas. Untuk mengatasi hal
tersebut pemerintah selaku pemberi layanan harus melakukan transformasi dalam
pelayanan publik. Pelayanan harus dilakukan secara daring/berbasis digital
untuk mengurangi interaksi tatap muka baik antara pemberi layanan maupun
pengguna layanan. Penggunaan aplikasi dalam memberikan pelayanan publik merupakan
salah satu solusinya. Disamping untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan
pada masa pandemi, transformasi pelayanan publik berbasis digital ini juga
dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien
serta mampu menjawab tantangan industri 4.0. Pemberian pelayanan publik
berbasis digital sebagai bentuk transformasi pelayanan publik juga tetap harus
mempunyai SOP yang sesuai. Selain melakukan transformasi pelayanan publik
secara teknis, pemerintah juga harus memberikan edukasi dan informasi yang
akurat kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan tersebut. Jangan
sampai di era new normal saat ini,
secara teknis pelayanan publik mengalami transformasi akan tetapi menimbukan
kebingungan dan kesulitan bagi masyarakat selaku pengguna layanan. Selain itu bagi
beberapa instansi yang telah menerapkan digitalisasi, masa new normal saat ini menjadi waktu untuk dapat melakukan evaluasi
terhadap pelayanan publik berbasis digital yang telah dilakukan sebelumnya.
Sejatinya
transformasi pelayanan publik memang sejak dulu harus dilakukan oleh
pemerintah. Pelayanan publik yang biasanya menuntut tatap muka secara langsung
harus mulai di minimalisasi. Pandemi ini merupakan wadah bagi pemerintah untuk
memperbaiki pelayanan publik ke arah digital. Pelayanan publik yang konvensional,
terlalu hirarkis hingga berbelit-belit harus segera diperbaiki. Pelayanan
publik harus mampu menjawab tuntutan zaman yang ada. Langkah strategis untuk mewujudkannya
adalah dengan melakukan transformasi kearah digitalisasi.