Sabtu, 20 Maret 2021

New Normal Dan Transformasi Pelayanan Publik


         Pandemi covid-19 hingga saat ini tak kunjung selesai. Hingga saat ini pasien positif kian hari kian banyak bertambah. Setiap harinya setidaknya terjadi penambahan lebih dari 500 orang jumlah pasien positif di Indonesia. Akibatnya banyak korban jiwa berjatuhan, dampak pandemi ini juga tidak hanya berdampak pada dunia kesehatan melainkan juga berdampak pada dunia dunia perekonomian hingga kepada perubahan pola dan tatanan kehidupan seluruh masyarakat, baik masyarakat sipil, pihak swasta hingga pemerintah.

Demi memutus mata rantai penyebaran covid-19, masyarakat terpaksa harus membatasi segala aktivitasnya diluar rumah. Stay at home pun mau tak mau harus dilakukan. Pembatasan aktivitas, penerapan gaya hidup besih hingga Physical distancing marak digaungkan pemerintah untuk dapat dilakukan oleh masyarakat. Selain itu, dalam memerangi pandemi ini pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan seperti PSBB yang diterapkan diberbagai daerah yang menjadi pusat penyebaran pandemi. Namun meskipun jumlah pasien positif masih terus bertambah, pemerintah juga telah melakukan pelonggaran terhadap PSBB dibeberapa daerah. Selain melonggarkan PSBB, pemerintah juga telah menerapkan “New normal” untuk daerah-daerah yang dianggap R0 (jumlah reproduksi virus) kurang dari 1. new normal adalah masa dimana publik sudah diperbolehkan untuk kembali beraktivitas seperti dahulu kala akan tetapi wajib mengikuti protokol kesehatan sebelum vaksin benar-benar ditemukan. Implementasi new normal sangat tergantung pada kesiapan sektor publik tiap Kementerian/Lembaga, tingkat disiplin publik dan respon publik terhadap cara bekerja dan cara bersosialisasi di era new normal. Penerapan “New normal” diberbagai daerah di Indonesia sejatinya perlu perisiapan yang matang. Terlebih berkaca dari kasus-kasus penerapan sistem new normal di negara-negara lain, new normal bukan menjadi solusi tetapi justru menjadi sumber lahirnya cluster-cluster baru. Segala aspek perlu dilihat kematangannya dalam menghadapi situasi ini.

Dari sekian banyak aspek yang harus diperhatikan pemerintah, pelayanan publik merupakan salah satu hal sentral yang harus dipersiapkan pemerintah di era penerapan new normal. Pada era new normal, pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik tidak boleh lengah. Pemerintah sebagai pemberi layanan harus tetap harus memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat selaku pengguna layanan terutama pelayanan publik dasar. Pada era new normal, meskipun masyarakat perlahan telah diperbolehkan melakukan aktivitas sebagaimana mestinya, namun masyarakat juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada. Masyarakat sebisa mungkin menghindari kerumunan dan perkumpulan dalam suatu ruang dan waktu tertentu. Tentu saja dalam memberikan pelayanan publik, hal tersebut menjadi hambatan dikarenakan rata-rata pemberian pelayanan publik masih dilakukan secara konvensional atau menuntut adanya interaksi secara langsung.

Perubahan situasi yang ada harus direspon secara cepat dan akurat. Inovasi harus gencar dilakukan meskipun dalam ruang gerak yang terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah selaku pemberi layanan harus melakukan transformasi dalam pelayanan publik. Pelayanan harus dilakukan secara daring/berbasis digital untuk mengurangi interaksi tatap muka baik antara pemberi layanan maupun pengguna layanan. Penggunaan aplikasi dalam memberikan pelayanan publik merupakan salah satu solusinya. Disamping untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan pada masa pandemi, transformasi pelayanan publik berbasis digital ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien serta mampu menjawab tantangan industri 4.0. Pemberian pelayanan publik berbasis digital sebagai bentuk transformasi pelayanan publik juga tetap harus mempunyai SOP yang sesuai. Selain melakukan transformasi pelayanan publik secara teknis, pemerintah juga harus memberikan edukasi dan informasi yang akurat kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan tersebut. Jangan sampai di era new normal saat ini, secara teknis pelayanan publik mengalami transformasi akan tetapi menimbukan kebingungan dan kesulitan bagi masyarakat selaku pengguna layanan. Selain itu bagi beberapa instansi yang telah menerapkan digitalisasi, masa new normal saat ini menjadi waktu untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik berbasis digital yang telah dilakukan sebelumnya.

Sejatinya transformasi pelayanan publik memang sejak dulu harus dilakukan oleh pemerintah. Pelayanan publik yang biasanya menuntut tatap muka secara langsung harus mulai di minimalisasi. Pandemi ini merupakan wadah bagi pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik ke arah digital. Pelayanan publik yang konvensional, terlalu hirarkis hingga berbelit-belit harus segera diperbaiki. Pelayanan publik harus mampu menjawab tuntutan zaman yang ada. Langkah strategis untuk mewujudkannya adalah dengan melakukan transformasi kearah digitalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar